BLOCKPED JOURNALPerspektif baru untuk dunia yang terus berubah.

Illinois Susun Rancangan Aturan Pajak Transaksi Kripto Sebesar 0,2 Persen

◈
Redaksi Blockped30 September 2026
Berita
Illinois Susun Rancangan Aturan Pajak Transaksi Kripto Sebesar 0,2 Persen
RUANG BACA 0%

Negara bagian Illinois sedang mempersiapkan regulasi baru terkait sektor aset digital melalui penyusunan rancangan aturan pajak. Berdasarkan draf yang dirilis, otoritas setempat merinci penerapan pajak transaksi aset digital sebesar 0,2%. Langkah ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum mengen...

Negara bagian Illinois sedang mempersiapkan regulasi baru terkait sektor aset digital melalui penyusunan rancangan aturan pajak. Berdasarkan draf yang dirilis, otoritas setempat merinci penerapan pajak transaksi aset digital sebesar 0,2%. Langkah ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum mengenai bagaimana pungutan tersebut akan diberlakukan pada berbagai aktivitas keuangan berbasis blockchain.

Rancangan aturan ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku industri dan pengguna aset digital. Dengan adanya tarif spesifik sebesar 0,2%, Illinois berupaya menyusun kerangka perpajakan yang lebih terstruktur. Kebijakan ini akan memengaruhi berbagai jenis transaksi yang sebelumnya mungkin belum memiliki kejelasan status perpajakan di wilayah tersebut.

Rancangan Aturan Pajak Kripto di Illinois

Pemerintah Illinois menyusun rancangan aturan ini untuk memperjelas cakupan dari pajak transaksi aset digital sebesar 0,2%. Langkah penyusunan draf ini menjadi fase penting dalam menentukan bagaimana pajak akan dipungut dari aktivitas ekonomi digital. Aturan ini berfokus pada kejelasan operasional agar tidak menimbulkan ambiguitas bagi para wajib pajak di masa mendatang.

Melalui rincian yang ada dalam draf tersebut, setiap transaksi aset digital yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif proporsional. Otoritas terkait berharap panduan tertulis ini dapat membantu para pelaku industri dalam menyesuaikan sistem mereka dengan kewajiban perpajakan yang baru di wilayah Illinois.

Penerapan pada Stablecoin dan Platform DeFi

Salah satu poin utama dalam rancangan aturan ini adalah bagaimana pajak transaksi 0,2% tersebut akan diterapkan pada penggunaan stablecoin. Sebagai aset digital yang dipatok pada nilai mata uang fiat, transaksi menggunakan stablecoin kini memiliki ketentuan perpajakan yang lebih terperinci dalam draf ini.

Selain stablecoin, rancangan aturan ini juga menargetkan platform keuangan terdesentralisasi atau DeFi. Aktivitas transaksi yang terjadi di dalam ekosistem DeFi akan masuk ke dalam radar perpajakan draf ini, memastikan bahwa layanan keuangan berbasis kontrak pintar juga berkontribusi pada kewajiban pajak yang diusulkan oleh Illinois.

Pajak untuk Crypto Bridge dan Self-Custody

Ketentuan dalam rancangan aturan ini juga menjangkau infrastruktur penting lainnya seperti jembatan kripto (crypto bridges). Transfer aset antarjaringan melalui platform bridge kini dirinci agar dapat dikenakan pajak transaksi sebesar 0,2% sesuai dengan draf yang diusulkan.

Tidak hanya itu, draf regulasi ini juga menjangkau transfer yang dilakukan melalui dompet hak asuh mandiri atau self-custody transfers. Dengan memasukkan self-custody dan crypto bridges, rancangan aturan dari Illinois ini mencoba mencakup hampir seluruh spektrum transaksi aset digital guna memastikan kepatuhan pajak yang komprehensif.

Perkembangan draf aturan pajak ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan terhadap industri aset digital di tingkat regional. Untuk terus memantau perkembangan regulasi global serta berita terbaru mengenai industri aset digital, pastikan Anda mengunjungi Info Seputar Crypto guna mendapatkan informasi tepercaya dan mendalam.

WAWASAN LAYAK DIBAGIKAN

Teruskan percakapannya.