Blockped

Babak Baru Kripto RI: OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset, CFX Dukung Penuh Inovasi Kepemilikan Digital

Babak Baru Kripto RI: OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset, CFX Dukung Penuh Inovasi Kepemilikan Digital

Industri aset kripto di Indonesia bersiap menyambut transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi terkait tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) dan mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin berbasis Rupiah.

Inisiatif strategis ini disambut positif oleh bursa kripto nasional, PT Central Finansial X (CFX). Langkah OJK dinilai akan mengubah paradigma kripto di Tanah Air, dari sekadar instrumen spekulasi perdagangan (trading) menjadi sarana kepemilikan aset yang nyata dan berdasar.

Target Regulasi RWA: Kuartal III-2026

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa payung hukum untuk penerbitan aset nyata digital ini sedang dalam proses penyusunan (rule-making-rule).

“Kami berharap Peraturan OJK (POJK) terkait aset keuangan digital yang menjadi landasan proses penerbitan real asset ini dapat rampung paling lambat pada kuartal ketiga tahun ini,” jelas Adi, Senin (8/6/2026). Regulasi ini dirancang agar teknologi blockchain dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mentransformasikan komoditas unggulan nasional, seperti emas dan aset potensial lainnya.

Investasi Makin Terjangkau Lewat Fractional Ownership

Direktur Utama CFX, Subani, meyakini bahwa kehadiran regulasi ini akan merangsang lahirnya inovasi produk lokal dan menciptakan utilitas (use case) baru bagi teknologi kripto. Melalui mekanisme tokenisasi, aset bernilai tinggi dapat dipecah menjadi unit-unit digital yang lebih kecil (fractional ownership).

Beberapa sektor aset di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk ditokenisasi antara lain:

  • Logam Mulia (Emas)

  • Properti dan Real Estat

  • Surat Utang

  • Komoditas Unggulan Nasional Lainnya

“Bagi konsumen, ini akan memberikan lebih banyak pilihan investasi dengan modal yang jauh lebih terjangkau. Sementara bagi industri, inovasi ini akan mendongkrak daya saing nasional kita,” ungkap Subani, Jumat (12/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa secara infrastruktur, CFX telah siap sepenuhnya untuk mengawasi dan mendukung transaksi tersebut. Guna meminimalisir risiko, CFX mendorong terwujudnya standarisasi tata kelola, pemisahan fungsi lembaga yang jelas, serta prioritas pada perlindungan konsumen.

Eksplorasi Stablecoin Rupiah di Ruang Uji Coba

Selain tokenisasi RWA, OJK juga tengah memfasilitasi uji coba (regulatory sandbox) untuk stablecoin domestik yang dipatok pada cadangan aset riil dalam denominasi Rupiah. Eksplorasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI), guna memastikan operabilitas sistem agar dapat berdampingan (coexist) dengan proyek Rupiah Digital (CBDC) milik BI.

CFX menyatakan dukungan penuhnya terhadap wacana ini. Kehadiran stablecoin Rupiah dinilai menawarkan solusi yang sangat konkret bagi masyarakat luas, dengan potensi manfaat meliputi:

  • Efisiensi Remitansi Lintas Negara: Memungkinkan proses pengiriman uang antarnegara menjadi jauh lebih cepat dan murah dibandingkan metode perbankan konvensional.

  • Penguatan Nilai Tukar Rupiah: Mendorong perluasan adopsi digital yang berpotensi meningkatkan permintaan aktual terhadap mata uang Rupiah, sehingga memperkokoh kedaulatan ekonomi digital nasional.

“Saya rasa momentumnya sangat pas. Di saat industri global sedang melambat, inilah kesempatan emas bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan melahirkan inovasi lokal yang kompetitif di pasar,” tutup Subani.

Untuk mendapatkan update pasar dan tren industri terkini, Anda dapat membaca Berita Crypto terbaru yang tersedia melalui beranda website Blockped.

Picture of pediadmin

pediadmin