Blockped

Makin Ketat! FDIC Usulkan Aturan Baru untuk Penerbit Stablecoin di AS

Gemini_Generated_Image_ngawbqngawbqngaw-scaled-rloq0xr8l25fkek7yd9ory13x1u9rre7amo17j7rxc

Langkah pemerintah Amerika Serikat untuk meregulasi ekosistem aset kripto semakin nyata. Federal Deposit Insurance Corp. (FDIC) baru saja merilis proposal resmi mengenai tata cara pengawasan bagi penerbit stablecoin. Aturan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS) yang disahkan tahun lalu.

Proposal kedua dari FDIC terkait implementasi UU GENIUS ini dirilis berbarengan dengan proses diskusi di tingkat Senat AS yang tengah mempertimbangkan perubahan regulasi terkait imbal hasil (yield) stablecoin.

Fokus pada Permodalan, Likuiditas, dan Absennya Asuransi

Langkah FDIC ini menyusul lembaga perbankan lainnya, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), yang telah lebih dulu merilis proposal serupa pada Februari lalu. Proposal FDIC saat ini akan memasuki masa uji publik (komentar publik) selama 60 hari untuk menjawab 144 pertanyaan mendetail yang diajukan oleh lembaga tersebut pada hari Selasa.

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi institusi simpanan di AS, peran FDIC di bawah UU GENIUS adalah mengatur institusi yang menerbitkan stablecoin melalui anak perusahaan mereka. Berikut adalah beberapa poin kunci dari proposal tersebut:

  • Standar Operasional: FDIC menetapkan standar permodalan, likuiditas, dan penyimpanan (custody) untuk perusahaan penerbit.

  • Tanpa Asuransi Simpanan: Sesuai ekspektasi hukum, aset stablecoin itu sendiri tidak akan menikmati fasilitas asuransi simpanan layaknya rekening perbankan tradisional.

  • Perlindungan Cadangan: Terkait dana cadangan yang mendukung stablecoin, FDIC mengusulkan agar “deposito yang ditokenisasi” dan memenuhi definisi hukum sebagai “simpanan” akan mendapatkan perlakuan asuransi pass-through yang sama seperti simpanan pada umumnya.

  • Syarat Modal Ekstra: Penerbit diwajibkan mempertahankan modal untuk mengelola risiko bisnis, ditambah dana cadangan operasional (terpisah dari syarat modal utama) yang dihitung berdasarkan pengeluaran operasional tahun sebelumnya.

Polemik Bunga dan Imbal Hasil (Yield)

Salah satu bagian yang paling disorot adalah aturan mengenai imbal hasil. FDIC secara tegas menyatakan bahwa penerbit tidak diperbolehkan merepresentasikan bahwa token mereka membayar bunga atau yield “hanya karena memegang atau menggunakan payment stablecoin,” termasuk jika hal itu dilakukan melalui kesepakatan dengan pihak ketiga (seperti exchange kripto).

Meski sempat memicu kekhawatiran di kalangan pakar kebijakan kripto, para pelaku industri kini mulai meyakini bahwa program reward atau hadiah yang dirancang dengan hati-hati dan sesuai porsinya tidak akan melanggar aturan ini.

Dinamika Regulasi di Senat dan Pengaruh Politik

Di saat regulator perbankan sibuk merumuskan implementasi UU GENIUS, Senat AS justru sedang menggodok Digital Asset Market Clarity Act yang berpotensi merombak beberapa detail UU tersebut. Perdebatan panjang antara industri perbankan dan kripto mengenai kepemilikan stablecoin yang menghasilkan yield dilaporkan hampir menemui titik temu, dan akan segera dibahas setelah Kongres kembali dari masa reses pekan ini.

Dari sisi politik, kelancaran perumusan regulasi ini tak lepas dari komposisi pejabat di lembaga-lembaga AS saat ini. OCC, FDIC, Departemen Keuangan, dan regulator pasar lainnya saat ini didominasi oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintahan Presiden Donald Trump dari Partai Republik. Tidak adanya pejabat dari Partai Demokrat di kursi kosong lembaga-lembaga tersebut membuat proses perumusan aturan berjalan dengan minim hambatan atau penolakan. Kendati demikian, UU GENIUS sendiri pada dasarnya lahir dari dukungan kuat bipartisan (kedua belah pihak partai) di Kongres saat disahkan.

Picture of pediadmin

pediadmin