Merespons pesatnya laju ekonomi digital dan lahirnya berbagai model bisnis inovatif, pemerintah Indonesia resmi memperbarui pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4/2026) ini kini mengakomodasi sejumlah sektor masa depan, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi perubahan iklim, hingga industri aset kripto.
Guna mempermudah transisi, pemerintah memastikan pelaku usaha tidak perlu melewati birokrasi yang rumit. Penyesuaian data usaha dengan pedoman KBLI terbaru ini akan tersinkronisasi secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).
Kode KBLI 66123 untuk Pialang Kripto
Salah satu sorotan utama dalam pembaruan KBLI ini adalah penetapan kategori resmi untuk ekosistem aset digital, yakni “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123.
Klasifikasi ini secara spesifik mencakup kegiatan usaha yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Di dalamnya, pelaku usaha diizinkan untuk melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah maupun pihak ketiga lainnya. Kehadiran kode khusus ini dinilai memberikan kepastian hukum dan pijakan operasional yang selama ini dinantikan oleh para pelaku industri kripto di Tanah Air.
Sinyal Positif bagi Kepastian Investasi
Langkah strategis pemerintah ini disambut hangat oleh para pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembaruan ini sebagai bentuk legitimasi dan pengakuan nyata negara terhadap industri kripto domestik.
“Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” ungkap Calvin, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Calvin meyakini bahwa kejelasan regulasi ini akan membawa efek domino yang positif. Pengakuan resmi melalui KBLI diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat kepercayaan investor, menarik aliran investasi baru, serta mempercepat adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor bisnis di Indonesia.
Kontribusi Nyata terhadap Kas Negara
Pengakuan resmi sektor kripto ini sejalan dengan kontribusinya yang terus meningkat terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data, industri aset kripto telah menyumbang penerimaan pajak yang signifikan bagi negara, mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode tahun 2022 hingga Februari 2026.
Angka kontribusi ini menjadi bukti kuat bahwa sektor aset digital memiliki potensi masif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Masuknya sektor kripto ke dalam KBLI diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional. Langkah ini sekaligus menjadi modal penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya di kancah transformasi ekonomi global.
Untuk tetap mengikuti perkembangan pasar, Anda dapat membaca Berita Blockchain terbaru yang kami sajikan secara lengkap melalui beranda website Blockped.