Blockped

Jumlah Investor Kripto RI Tembus 21 Juta, OJK Catat Transaksi Capai Rp24,33 Triliun

Gemini_Generated_Image_wg2dxgwg2dxgwg2d-scaled-rlmzcptjx9jzk3uip3rxralw1agpmmct3difd4jbc0

Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset keuangan digital, khususnya mata uang kripto (cryptocurrency), terus menunjukkan tren adopsi yang positif. Laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah konsumen aset kripto dan keuangan digital di Tanah Air telah menembus 21,07 juta orang per Februari 2026. Angka ini menandai pertumbuhan sebesar 1,76% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Volume Transaksi Susut Imbas Koreksi Pasar Global

Meskipun jumlah pengguna terus bertambah, nilai transaksi justru mengalami koreksi. Sepanjang Februari 2026, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun. Sementara itu, nilai transaksi di sektor derivatif aset keuangan digital (AKD) menyentuh angka Rp5,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa penyusutan nilai transaksi ini merupakan imbas langsung dari dinamika pasar internasional.

“Posisi (nilai transaksi) ini telah menurun dibandingkan pencapaian pada Januari 2026. Hal ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global,” ungkap Adi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).

Fokus pada Penguatan Regulasi dan Ekosistem

Merespons pertumbuhan industri digital yang dinamis, OJK berkomitmen untuk terus mematangkan kerangka regulasi. Saat ini, lembaga pengawas keuangan tersebut tengah dalam tahap finalisasi Rencana Penyelenggaraan dan/atau Pengaturan Aset Digital dan Kripto (RPADK). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025.

Lebih lanjut, OJK juga aktif menjalin sinergi lintas lembaga dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital. Keduanya berkolaborasi untuk mempercepat pertumbuhan startup fintech melalui sebuah program akselerator. Program ini dirancang secara khusus agar inovasi teknologi yang dihadirkan tetap sejalan dengan koridor regulasi yang berlaku.

Melalui serangkaian inisiatif dan pengetatan regulasi tersebut, Adi berharap fondasi ekosistem keuangan digital di Indonesia dapat menjadi lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri dan masyarakat.

Picture of pediadmin

pediadmin